Berikut akan saya kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok :
` “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :
“
Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau
membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian
juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits),
sedangkan Allah ta’ala ketika menerangkan sifat nabi-Nya berfirman: “dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (al A’raf : 175)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi
` “Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia
kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya
adalah firman Allah ta’ala:
Kita
dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna
akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi
bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan
pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal
tersebut dilarang.
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
Telah
dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:
“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan
bahaya pada tubuh, rohani dan harta. Jika seseorang hendak mengeluarkan
hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan,
maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
“
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah SAW berasabda:
“ Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
No comments:
Post a Comment