Monday, February 11, 2013

Karena Kita Adalah Pemuda




1.      Pemuda Pengguncang Dunia

Proklamator Republik Indonesia, Ir. Soekarno, pernah berkata bahwa jika diberikan seribu orang tua, dia akan mampu mencabut Semeru. Namun, jika diberikan sepuluh pemuda, niscaya dia akan mengguncangkan dunia. Pernyataan Ir. Soekarno tersebut menunjukkan betapa istimewanya pemuda bagi bangsa. Sejarah telah membuktikan bahwa pemuda merupakan sosok yang sangat penting dan berpengaruh terhadap keberadaan suatu bangsa Sebagai contoh, Muhammad Al Fatih berhasil memimpin pasukannya dan menaklukkan Konstatinopel ketika masih disebut sebagai pemuda. Bangsa Indonesia pun bisa mendapatkan kemerdekaan karena peran pemuda yang bersatu dalam naungan Sumpah Pemuda. Keberhasilan-keberhasilan yang ditunjukkan oleh pemuda dalam sejarah menyisakan pertanyaan penting tentang pemuda. Apa sebenarnya yang ada pada diri pemuda, sehingga mereka benar-benar berpengaruh terhadap nasib bangsa dan negaranya? Imam Syahid Hasan Al Bana telah menjelaskan rahasia-rahasia tentang pemuda. Beliau berkata, “Iman yang kuat, keikhlasan yang penuh, semangat yang membara, dan amal yang mantap merupakan karakteristik utama yang dimiliki pemuda.” Pemuda memang sosok yang masih memiliki semangat untuk bertindak dan bergerak. Tentu akan menjadi sangat luar biasa jika semangat yang ada dalam diri pemuda digunakan untuk gerakan positif bagi bangsa dan negaranya.

2.       Pemuda Idaman Al Quran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemuda adalah orang yang masih berusia muda yang menjadi harapan suatu bangsa.”Pemuda adalah masa antara anak-anak dengan dewasa yang memiliki semangat dan kesegaran” (Princeton,2008:20). Banyak sekali definisi lain tentang pemuda yang disampaikan oleh para pakar sosiologi dan psikologi dunia. Sebagian besar definisi tentang pemuda menjelaskan bahwa pemuda merupakan suatu masa yang penuh dengan semangat, rasa ingin tahu yang besar, serta keberanian yang memuncak.

Melalui kisah yang sangat indah, Al Quran telah mendefinisakan secara jelas tentang pemuda. Banyak ayat di dalam Al Quran yang menuliskan kisah pemuda. Ada tiga contoh kisah tentang pemuda yang dituliskan dengan kemasan yang menarik di dalam AlQuran, yaitu dalam QS. Al Anbiya ayat 59-60, QS. Al Kahfi ayat 13-14, dan QS.Al Kahfi ayat 60.

QS. Al Anbiya ayat 59-60 berbunyi berikut :
Mereka berkata,” Siapakah yang melakukan (perbuatan) ini terhadap tuhan-tuhan kami? Sungguh, dia termasuk orang yang zalim.” Mereka (yang lain) berkata,” Kami mendengar ada seorang pemuda yang mencela (berhala-berhala ini), namanya Ibrahim.”

Ayat ini menjelaskan keberanian seorang pemuda bernama Ibrahim dalam menghancurkan berhala-berhala yang memang tidak patut disembah. Padahal, pada saat itu, sebagian besar masyarakat masih menyembah berhala sebagai tuhan-tuhan mereka. Budaya ini bahkan sudah berlangsung sangat lama dan susah ditinggalkan oleh masyarakat pada saat itu. Namun, Ibrahim tidak gentar untuk menghancurkan sesembahan-sesembahan itu.

Kisah ini menunjukkan bahwa pemuda yang dicontohkan oleh Ibrahim adalah sosok yang berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap sistem yang tidak baik. Pemuda adalah manusia penuh energi yang seharusnya menjadi penggerak perubahan bangsa dan negara yang lebih sehat, baik jiwa maupun raganya.


QS Al Kahfi ayat 13-14 berbunyi berikut :
“Kami ceritakan kepadamu (Muhammad) kisah mereka dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambahkan petunjuk kepada mereka. Dan Kami teguhkan hati mereka ketika mereka berdiri, lalu mereka berkata,” Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi, kami tidak menyeru Tuhan selain Dia. Sungguh, kalau kami berbuat demikian, tentu kami telah mengucapkan perkataan yang sangat jauh dari kebenaran.”

Kisah ini menunjukkan bahwa pemuda yang didambakan oleh Al Quran adalah mereka yang memiliki standar moralitas (keimanan) yang baik, berwawasan luas, dan teguh pendirian. Pemuda yang memiliki keimanan yang baik mengetahui dan mampu membedakan hal yang baik dan buruk, sehingga mereka mampu bertindak sesuai peran mereka sebagai pemuda. Pemuda yang berwawasan luas mampu bertindak positif dengan mempertimbangkan banyak hal sesuai dengan wawasan yang dimilikinya. Pemuda yang teguh pendirian mampu menjaga hatinya agar tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif walaupun mereka hidup di lingkungan yang penuh dengan pengaruh yang tidak baik.

QS. Al Kahfi ayat 60 berbunyi berikut :
Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua buah lautan, atau aku akan berjalan sampai bertahun-tahun.” 

Kisah Nabi Musa ini menggambarkan bahwa pemuda adalah sosok yang seharusnya tidak mudah putus asa dan selalu berjuang keras guna mendapatkan cita-citanya. Pemuda dengan semangat yang membara bukanlah mereka yang langsung duduk tersungkur ketika riak danau menyentuh kakinya. Mereka adalah pemuda yang tetap berdiri tegak walaupun gelombang samudera memecah kepalanya. Hal ini karena di pundak pemuda ada amanah yang besar untuk menggerakkan bangsa dan negaranya. Pemuda yang cengeng dan mudah putus asa sangat tidak cocok hidup di dalam negara yang sedang sakit seperti Indonesia.

Kisah-kisah tentang pemuda yang ada di dalam Al Quran telah menjelaskan secara nyata bahwa pemuda yang didambakan oleh Al Quran adalah mereka yang berani berpikir dan bertindak revolusioner, memiliki standar moralitas (keimanan) yang baik, berwawasan luas, teguh pendiriannya, serta tidak mudah putus asa. Pemuda seperti inilah yang juga dibutuhkan oleh bangsa dan negara Indonesia.

Thursday, February 7, 2013

Sembilan Permasalahan Pokok Pengembangan Panas Bumi di Indonesia



Sembilan Permasalahan Pokok
Pengembangan Panas Bumi di Indonesia
Muhamad Taufiq Hidayat, student of Petroleum Engineering, Institute of Technology Bandung (ITB)
taufiq.hidayat@students.itb.ac.id

Dalam Kongres Panas Bumi Dunia yang dilaksanakan pada tanggal 25-30 April 2010 di Bali yang terkenal dengan sebutan World Geothermal Congress-WGC2010 telah dihasilkan beberapa komentar berkaitan dengan usaha perbaikan kebijakan pengembangan panas bumi di Indonesia. Sebenarnya, ada banyak permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan kebijakan pemanfaatan panas bumi, khusunya di Indonesia. Secara umum, ada sembilan masalah pokok pengembangan panas bumi di Indonesia.


Pertama, proses pengembangan panas bumi memiliki resiko sumber daya atau biasa disebut resource risk yang cukup tinggi. Artinya, jumlah cadangan yang sudah diprediksikan belum tentu sesuai dengan yang diharapkan. Sementara itu, informasi tentang kondisi bawah permukaan maupun informasi cadangan panas bumi masih sangat minim, sehingga dinilai kurang mampu untuk mengurangi resiko tersebut.

Kedua, biaya operasi di bagian hulu sangat besar, sehingga memerlukan investor dengan jumlah modal yang besar. Biaya terbesar dalam pengelolaan lapangan panas bumi adalah untuk eksplorasi dan pengeboran panas bumi. Hal ini karena pada umumnya lapangan panas bumi memiliki temperatur yang cukup tinggi (berkisar 2000C atau lebih), sehingga memerlukan peralatan eksplorasi dan pemboran khusus yang harganya cukup mahal.

Ketiga, mekanisme tender pada proses pelelangan pengelolaan lapangan panas bumi masih kurang jelas. Kebijakan yang berlaku saat ini menyatakan bahwa hasil tender tidak otomatis merupakan harga dalam PPA (Power Purchase Agreement). Artinya, walaupun proses tender sudah dilakukan, harga yang diterima panitia lelang belum secara otomatis merupakan harga jual listrik kepada PLN sebagai pembeli sumber daya listrik. Hal ini menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum.

Keempat, sebagian besar pemenang tender pengelolaan lapangan panas bumi merupakan perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dalam pengolahan panas bumi, sehingga pengelolaannya menjadi terhambat. Hal ini diperparah dengan kebijakan bahwa yang bisa memenangkan tender adalah yang bisa menawarkan harga listrik terendah, bukan yang memiliki kompetensi terbaik. Akibatnya, pengelolaan lapangan panas bumi tidak dilakukan secara optimal.

Kelima, sumber daya manusia daerah yang ahli dalam pengelolaan lapangan panas bumi jumlahnya masih sangat sedikit. Padahal, berdasarkan UU No.27 tahun 2003, pemerintah daerah dituntut untuk mengawasi operasi pengelolaan lapangan panas bumi di daerahnya. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah daerah yang wilayahnya memiliki potensi panas bumi memberikan perhatian khusus kepada putra daerahnya agar dapat mengemban ilmu di bidang panas bumi, misalnya di Program Studi S1 Teknik Perminyakan maupun S2 Teknik Panas Bumi di Institut Teknologi Bandung.

Keenam, dalam skala pengelolaan panas bumi tingkat nasional, jumlah ahli panas bumi jumlahnya masih sangat sedikit. Seyogyanya pemerintah pusat dapat mendorong anak bangsa Indonesia untuk menimba ilmu panas bumi baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan demikian, pengelolaan panas bumi dapat dilakukan secara mandiri oleh bangsa Indonesia tanpa harus bergantung pada ahli-ahli dari negara lain.

Ketujuh, terjadi ketidakseimbangan dalam kebijakan tender. Perusahaan-perusahaan asing menilai perlu adanya playing field yang berkeadilan, artinya perusahaan nasional atau BUMN tidak diperkenankan ikut serta dalam kompetisi tender. Hal ini karena BUMN seperti Pertamina memiliki hak istimewa dalam memperoleh dana pinjaman, sehingga lebih besar peluangnya untuk memenangkan tender. Menurut saya , keikutsertaan BUMN dalam tender lapangan panas bumi bukanlah suatu permasalahan, justru ini merupakan suatu keharusan yang harus dipatuhi. Sebagai tuan rumah yang memiliki sumber panas bumi, BUMN di Indonesia sudah seyogyanya mendapatkan hak istimewa.

Kedelapan, masih terdapat permasalahan dalam pengembangan panas bumi di kawasan hutan suaka alam maupun hutan konservasi. Sumber-sumber panas bumi yang berada di kawasan tersebut sampai saat ini dilarang untuk dikembangkan. Faktanya, sekitar 30 persen potensi panas bumi di Indonesia berada di kawasan hutan suaka alam dan hutan konservasi. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya membenahi kebijakan pelarangan ini karena pengembangan panas bumi tidak bersifat merusak lahan.

Kesembilan, kebijakan pengeluaran Izin Usaha Pengusahaan (IUP) panas bumi sangat lama. Jika dihitung dari proses tender, IUP di daerah pada umumnya keluar setelah jangka waktu dua tahun. Akibatnya, pengelolaan lapangan menjadi sangat lambat.

Sembilan masalah pokok dalam pengembangan panas bumi di Indonesia tersebut seharusnya dapat diatasi oleh pemerintah mengingat Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, yaitu sekitar 29 GWe. Jika permasalahan tersebut dapat diatasi dengan sempurna, tentu iklim investasi panas bumi di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, segala potensi panas bumi yang ada di dalam perut Indonesia dapat dikelola dengan baik.

Daftar Pustaka :
DiPippo, Ronald. 2005. Geothermal Power Plants : Principles, Applications, Case Studies, and Environmental Impact. Dartmouth : BH
Poernomo, Abadi. 2010. Membangun Ketahanan Energi “Sumbangan Pemikiran Alumni ITB untuk Bangsa” : Optimalisasi Energi Geothermal. Jakarta : Pengurus Pusat IA ITB.
Sukhyar, R. 2010. Membangun Ketahanan Energi “Sumbangan Pemikiran Alumni ITB untuk Bangsa” : Penataan Kebijakan Pengembangan Panas Bumi. Jakarta : Pengurus Pusat IA ITB.
Unjianto, Bambang. 2012. 40 Persen Panas Bumi Ada di Indonesia. Yogyakarta : Suaramerdeka.com.