TEMPO.CO, Jakarta
Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengajukan lima usulan terkait revisi Undang-Undang Migas Nomor 21 Tahun 2001. "Kami diminta DPR memberi masukan. Ada 5 pilar yang kami sampaikan," kata Deputi Pengendalian Operasional BP Migas Gde Pradyana.
Pertama
adalah memperbaiki organisasi melalui tata kelola yang lebih baik. BP
Migas mengusulkan adanya dewan pengawas untuk memudahkan
operasionalisasi sehari-hari. Kedua yaitu memperbesar partisipasi
daerah. Nantinya, menurut Gde, partisipasi daerah tidak hanya dalam
bentuk kepemilikan saham, tapi juga pemberdayaan masyarakat.Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengajukan lima usulan terkait revisi Undang-Undang Migas Nomor 21 Tahun 2001. "Kami diminta DPR memberi masukan. Ada 5 pilar yang kami sampaikan," kata Deputi Pengendalian Operasional BP Migas Gde Pradyana.
Poin usulan ketiga, adanya Lex Spesialis. Sejak berlakunya desentralisasi, Lex Spesialis hanya diatur dalam bentuk instruksi Presiden. "Kalau bisa dalam bentuk undang-undang kan bisa lebih kuat nantinya," ujar dia.
Usulan keempat yaitu keberpihakan pada perusahaan nasional. Ini bisa berkaitan dengan perpanjangan wilayah kerja, pemberian payung hukum, mendahulukan perusahaan nasional dalam lelang, dan menggunakan perbankan nasional untuk pembayaran dan pembelanjaan.
Dalam poin kelima, BP Migas mengusulkan dana migas (petroleum fund). BP Migas selama ini merasa penawaran wilayah kerja pada investor kurang diminati, sebab data survei yang dilakukan pemerintah kurang lengkap sehingga memperbesar tingkat spekulasi potensi produksi migas. "Mudah-mudahan dengan adanya revisi undang-undang migas ini akan cukup mencari potensi baru sebelum blok-blok ditawarkan," ujarnya.
Selain itu, dengan dana migas ini diharapkan 5 persen dari penerimaan migas negara bisa diinvestasikan kembali untuk mencari data migas. Selama ini, anggaran pemerintah untuk survei data masih kecil.
ROSALINA
No comments:
Post a Comment