Saturday, March 10, 2012

King Fahd University of Petroleum and Mineral

Dear all, Insya Allah akan ada kunjungan dari King Fahd University of Petroleum and Minerals (KFUPM), Arab Saudi untuk memberikan penjelasan tentang Program Pascasarjana di KFUPM (hanya untuk mahasiswa laki-laki).
Kegiatan akan dilaksanakan di 5 kota:
Jadwal presentasi:
- Kamis, 19 Januari 2012,  pukul 13.00 – 15.00
Di Ruang Rapat Senat, Dekanat Building 2nd floor of Engineering, Depok, Universitas Indonesia.
- Jumat, 20 Januari 2012,  pukul 13.30-15.00
Di Auditorium Toyib, Kampus IPB Darmaga, Bogor.
- Senin, 23 Januari 2012,  pukul 10.00-12.00
Di Gedung Pusat UGM, Lt 3, Ruang Multimedia, Jogjakarta
- Selasa, 24 Januari 2012,  pukul 13:00-15.00
Di Senate Room, 2nd floor Rectorat,ITS, Surabaya.
- Rabu,  25 Januari 2012,  pukul 14.00-15.30
Di Basic Science Center A, Kampus ITB Bandung
Yang akan datang dari KFUPM adalah Prof. Dr. Suliman Al Homidan, Dekan College Sciences, dan Dr. Oki Muraza dari Center of Research Excellence in NanoTechnology (CENT), Department of Chemical Engineering.
Informasi tentang program pascasarjana KFUPM dapat lihat di:
http://www.kfupm.edu.sa/gs/
Main Programnya bisa lihat di :
http://www1.kfupm.edu.sa/gs/main/Programs.asp
Panduan pendaftaran
http://www1.kfupm.edu.sa/gs/main/Guidelines.asp
Informasi tentang program Scientific Research bisa dilihat
http://www1.kfupm.edu.sa/dsr/index.html
Grants & Scholarships
http://www1.kfupm.edu.sa/dsr/grants.htm
Guidelines
http://www1.kfupm.edu.sa/dsr/guidelines.htm
Forms
http://www1.kfupm.edu.sa/dsr/guidelines.htm
Di bawah ini adalah informasi yang saya kutip dari tulisan :
Ahmad Ridha
Information and Computer Science Department
King Fahd University of Petroleum and Minerals
KFUPM #8223, Dhahran 31261, Saudi Arabia.
Email: aridha {at} kfupm.edu.sa / ahmad.ridha {at} gmail.com

King Fahd University of Petroleum and Minerals (KFUPM) didirikan pada tahun 1963 berlokasi di Dhahran, Arab Saudi dan hanya untuk mahasiswa laki-laki. KFUPM kini memiliki program S2/S3 terdiri atas program Doktoral (Ph.D.), program Master of Science (M.S.) dan beberapa program pascasarjana lainnya (MBA, MAcc., dan M.Eng.).
Bahasa pengantar yang digunakan adalah Bahasa Inggris dan mahasiswa tidak dituntut untuk memiliki kemampuan Bahasa Arab. Civitas akademika berasal dari pelbagai negara dan banyak aktivitas seperti seminar, workshop atau short course diselenggarakan dengan pemberi materi dari beragam institusi.
Salah satu jalur penerimaan mahasiswa di KFUPM adalah melalui
  • Assistantship
  • Lectureship yakni ketika kita melamar studi,
  • kita juga dapat melamar menjadi Research Assistant/RA (untuk melamar S2) atau Lecturer-B (untuk melamar S3).
Daftar program S2/S3 di KFUPM dapat dilihat di lampiran dokumen ini; deskripsi program dapat dilihat dalam KFUPM Graduate Bulletin yang tersedia di:
http://www1.kfupm.edu.sa/gs/main/Programs.asp
Penerimaan mahasiswa baru dilakukan dua kali setahun yakni pada Spring Semester (Februari) dan Fall Semester (September). Berkas lamaran dapat dikirimkan sepanjang tahun namun minimal dikirimkan satu semester sebelum semester yang diinginkan.
Posisi RA atau Lecturer-B termasuk staf universitas dan memperoleh beberapa fasilitas, di antaranya:
  • tiket keberangkatan pertama dan kepulangan terakhir
  • bebas biaya studi/buku teks
  • gaji bulanan (SR 1.000 untuk RA; SR 2.500 untuk Lecturer-B)
  • paid leave selama 30 hari per tahun
  • tempat tinggal di asrama (satu kamar berdua)
    Lecturer-B dapat memperoleh tunjangan rumah SR 8.000 per tahun jika telah membawa keluarga dan tinggal di luar kampus
  • layanan medis gratis di Medical Centre kampus dan subsidi 50% untuk obat-obatan
  • subsidi di student restaurant
RA/Lecturer- B juga dapat ikut serta dalam funded project dan memperoleh tambahan sekitar SR 500 per bulan. Untuk funded project yang berasal dari Research Institute KFUPM atau instansi di luar KFUPM bisa mencapai sekitar SR 1.000 per bulan. Sebagai bagian dari keikutsertaan dalam funded project, RA/Lecturer- B juga berkesempatan untuk publikasi di jurnal atau seminar baik regional atau pun internasional. Di antara institusi yang memiliki kerja sama penelitian dengan KFUPM adalah Saudi Aramco (perusahaan minyak terbesar dunia), SABIC (perusahaan publik terbesar di Arab Saudi), Saudi Telecom Company, dan King Abdul Aziz City for Science and Technology.
RA/Lecturer- B memiliki kewajiban untuk membantu operasional departemen atau universitas. Beberapa contoh penugasan yang lazim diberikan adalah mengajar praktikum atau kelas S1, mengawasi ujian, tugas administrasi dan semacamnya. Jadi ada semacam kontrak kerja antara mahasiswa dan KFUPM; kontrak ini perlu ditanda tangani sebelum berangkat. Hampir semua mahasiswa S2/S3 (non-part time) dari luar Arab Saudi memiliki status ini.
Informasi mengenai syarat-syarat pendaftaran dan lainnya dapat dilihat di:
http://www.kfupm.edu.sa/gs/

Secara umum syarat-syaratnya adalah:

International TOEFL dan GRE dapat ditunda jika prestasi akademik istimewa.
Sebaiknya komunikasikan niat untuk melamar ke departemen yang bersangkutan. Komunikasi tersebut bukanlah bagian yang harus dilakukan dalam prosedur pelamaran jika berkas lamaran lengkap namun penting agar pemrosesan lamaran tidak tertunda di Deanship of Graduate Studies karena kurangnya berkas TOEFL dan/atau GRE. Departemen dapat memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam masalah ini.
Surat rekomendasi dari dosen diminta untuk dikirim langsung namun boleh digabung dengan pengiriman formulir lamaran dengan cara:
  • tiap surat rekomendasi disimpan dalam amplop terpisah dan dilem (1 surat 1 amplop)
  • minta dosen yang memberikan rekomendasi untuk membubuhkan tanda tangan di tutup amplop itu sebagai segel lalu minta untuk distempel fakultas di bagian segelnya.
Setelah berkas diterima oleh KFUPM, pelamar akan dikirimi surat keterangan bahwa berkas telah diterima dan jika ada yang kurang akan diingatkan dalam surat itu. Dalam surat itu juga tercantum reference number yang dapat digunakan pada online application.

Hidup Mahasiswa


Monday, March 5, 2012

KAU Begitu Sempurna

KAU begitu sempurna, di mataku KAU begitu indah
KAU membuat diriku akan slalu memuja-MU
Di setiap langkahku, ku kan s'lalu memikirkan diri-MU
tak bisa kubayangkan hidupku tanpa cinta-MU

Janganlah KAU tinggalkan diriku
tak kan mampu menghadapi semua
hanya bersama-MU ku akan bisa

KAU adalah darahku, KAU adalah jantungku, KAU adalah hidupku
temani diriku.

Oh ALLAH KAU begitu sempurna.

Bismillah

Tipe wanita yang dianjurkan untuk dilamar

Dalam melamar, seorang muslim dianjurkan untuk memperhatikan beberapa sifat yang ada pada wanita yang akan dilamar, diantaranya:

1. Wanita itu disunahkan seorang yang penuh cinta kasih. Maksudnya ia harus selalu menjaga kecintaan terhadap suaminya, sementara sang suami pun memiliki kecenderungan dan rasa cinta kepadanya.
Selain itu, ia juga harus berusaha menjaga keridhaan suaminya, mengerjakan apa yang disukai suaminya, menjadikan suaminya merasa tentram hidup dengannya, senang berbincang dan berbagi kasih sayang dengannya. Dan hal itu jelas sejalan dengan firman Allah Ta’ala,

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan saying." (QS ar-Ruum :21).

2. Disunahkan pula agar wanita yang dilamar itu seorang yang banyak memberikan keturunan, karena ketenangan, kebahagiaan dan keharmonisan keluarga akan terwujud dengan lahirnya anak-anak yang menjadi harapan setiap pasangan suami-istri.
Berkenaan dengan hal tersebut, Allah Ta’ala berfirman:

Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa’. (al-Furqan:74).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak. Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa’I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih.

3. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu seorang yang masih gadis dan masih muda.
Hal itu sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab Shahihain dan juga kiab-kitab lainnya dari hadits Jabir, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bertanya kepadanya,
Apakah kamu menikahi seorang gadis atau janda? dia menjawab,”Seorang janda.”Lalu beliau bersabda, Mengapa kamu tidak menikahi seorang gadis yang kamu dapat bercumbu dengannya dan ia pun dapat mencumbuimu?.
Karena seorang gadis akan mengantarkan pada tujian pernikahan. Selain itu seorang gadis juga akan lebih menyenangkan dan membahagiakan, lebih menarik untuk dinikmati akan berperilaku lebih menyenangkan, lebih indah dan lebih menarik untuk dipandang, lebih lembut untuk disentuh dan lebih mudah bagi suaminya untuk membentuk dan membimbing akhlaknya.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri telah bersabda,
Hendaklah kalian menikahi wanita-wanita muda, karena mereka mempunyai mulut yang lebih segar, mempunyai rahim yang lebih subur dan mempunyai cumbuan yang lebih menghangatkan.
Demikian hadits yang diriwayatkan asy-Syirazi, dari Basyrah bin Ashim dari ayahnya, dari kakeknya. Dalam kitab Shahih al_Jami’ ash_Shaghir, al-Albani mengatakan, “Hadits ini shahih.”

4. Dianjurkan untuk tidak menikahi wanita yang masih termasuk keluarga dekat, karena Imam Syafi’I pernah mengatakan, “Jika seseorang menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan besar anaknnya mempunyai daya piker yang lemah.”

5. Disunahkan bagi seorang muslim untuk menikahi wanita yang mempunyai silsilah keturunan yang jelas dan terhormat, karena hal itu akan berpengaruh pada dirinya dan juga anak keturunannnya. Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscahya kamu beruntung. (HR. Bukhari, Muslim dan juga yang lainnya).

6. Hendaknya wanita yang akan dinikahi itu taat beragama dan berakhlak mulia. Karena ketaatan menjalankan agama dan akhlaknya yang mulia akan menjadikannya pembantu bagi suaminya dalam menjalankan agamanya, sekaligus akan menjadi pendidik yang baik bagi anak-anaknya, akan dapat bergaul dengan keluarga suaminya.
Selain itu ia juga akan senantiasa mentaati suaminya jika ia akan menyuruh, ridha dan lapang dada jika suaminya memberi, serta menyenangkan suaminya berhubungan atau melihatnnya. Wanita yang demikian adalah seperti yang difirmankan Allah Ta’ala,
“Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminyatidak berada di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka”. (an-Nisa:34).
Sedangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah”. (HR. Muslim, Nasa’I dan Ibnu Majah).

7. Selain itu, hendaklah wanita yang akan dinikahi adalah seorang yang cantik, karena kecantikan akan menjadi dambaan setiap insan dan selalu diinginkan oleh setiap orang yang akan menikah, dan kecantikan itu pula yang akan membantu menjaga kesucian dan kehormatan. Dan hal itu telah disebutkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits tentang hal-hal yang disukai dari kaum wanita.
Kecantikan itu bersifat relatif. Setiap orang mempunyai gambaran tersendiri tentang kecantikan ini sesuai dengan selera dan keinginannya. Sebagian orang ada yang melihat bahwa kecantikan itu terletak pada wanita yang pendek, sementara sebagian yang lain memandang ada pada wanita yang tinggi.
Sedangkan sebagian lainnya memandang kecantikan terletak pada warna kulit, baik coklat, putih, kuning dan sebagainya. Sebagian lain memandang bahwa kecantikan itu terletak pada keindahan suara dan kelembutan ucapannya.
Demikianlah, yang jelas disunahkan bagi setiap orang untuk menikahi wanita yang ia anggap cantik sehingga ia tidak tertarik dan tergoda pada wanita lain, sehingga tercapailah tujuan pernikahan, yaitu kesucian dan kehormatan bagi tiap-tiap pasangan.
——–
Sumber: Fikih Keluarga, Syaikh Hasan Ayyub, Cetekan Pertama, Mei 2001, Pustaka Al-kautsar